RIAUFAKTA.com - Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melanjutkan razia penertiban terhadap gelandangan dan pengemis karena keberadaan mereka dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Penertiban itu tiada henti karena sudah diamanatkan dalam Perda No. 5 tahun 2002,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Sabtu.