RIAUFAKTA.com - Satpol PP Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melanjutkan razia penertiban terhadap gelandangan dan pengemis karena keberadaan mereka dianggap melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
“Penertiban itu tiada henti karena sudah diamanatkan dalam Perda No. 5 tahun 2002,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru Baharuddin di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut dia, keberadaan pengemis dan gelandangan dianggap melanggar aturan hukum dan meresahkan warga serta pengendara karena mereka beraksi di perumahan dan perempatan lampu merah di jalan utama Kota Pekanbaru.
Pernyataan tersebut terkait Satpol PP Pekanbaru melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis Kamis (23/10) dan mengamankan enam gelandangan dan dua pengemis.
Namun ada dugaan bahwa ketika razia tersebut telah bocor sehingga tidak terlihat sejumlah gelandangan yang biasa berada pada sejumlah jalan seperti Tuanku
Tambusai, Imam Munandar, Soekarno-Hatta dan Ahmad Yani.
Meski setiap hari gelandangan dan pengemis rutin beraksi di jalan tersebut, tapi saat razia mereka tiba-tiba menghilang.
Dalam razia Satpol PP itu juga diikuti Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial
Pemerintah Kota Pekanbaru, Eli Farsyah.
Pihak Satpol PP Pekanbaru juga melibatkan aparat Polresta dan Kodim setempat sebagai antisipasi tindakan pengamanan dalam razia tersebut.
Baharudin mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan penertiban meski dalam
razia itu hanya mendapatkan delapan pengemis dan gelandangan.
Dia menambahkan, diharapkan dalam operasi gabungan itu gelandangan dan pengemis tidak lagi beraksi dan mudah-mudahan mereka jera dan tidak menganggu warga serta pengendara lalu lintas di lampu merah.
Padahal sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukeri mengatakan pemerintah setempat harus serius menertibkan gelandangan dan pengemis demi keindahan dan ketertiban.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa bila masalah ini
dibiarkan tentunya dapat mengganggu kenyamanan warga dan penguna jalan yang melintas karena mereka mengemis di perempatan lampu merah.
Dia menambahkan aparat Satpol PP harus bertindak karena sudah ada aturan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.***(Ant/Joe)
antara