RIAUFAKTA.com - Dua orang pemuda masing-masing bernama Iqbal (20) warga Jalan Merak, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan Rahmad (15) masih di bawah umur warga Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya Senin (30/12) sekitar pukul 01.30 WIB di dua tempat yang berbeda.
Keduanya ditangkap karena mencuri dompet yang berisikan uang real sebesar tiga ribu tiga puluh tujuh real, atau jika di rupiahkan sebesar Rp1,4 jt milik Emi (50) warga Jalan Rawabening, Kecamatan Bukit Raya. Kini kedua pemuda tersebut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi terkait kasus ini membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pemuda yang mencuri uang real tersebut.
“Awalnya yang kita tangkap pelaku bernama Rahmad yang saat itu sedang berada dalam kamar dan bersembunyi dalam lemari. Setelah dikembangkan dari keterangan Rahmad bahwa ia melakukan pencurian bersama Igbal. Dan petugas berhasil menangkap Iqbal. Sementara saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Arry Prasetyo SH.
Ditambhkan Arry, peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku berawal ketika korban meinggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban dan masuk ke dalam kamar. Bersamaan dengan itu, korban pulang ke rumah, sehingga korban mendengar ada suara berisik di dalam kamarnya.
Mendengar itu, korban mengecek dan masuk ke dalam kamar tersebut dan korban melihat ada tangan. Selanjutnya, korban menghubungi Polsek Bukit Raya. Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelah petugas tiba, tanpa perlawanan, petugas berhasil meringkus pelaku Rahmad.***(Hn1)