RIAUFAKTA.com - Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Yana Novia.
“Dia kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan hari ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria seperti yang dikutip dari Antara, Senin (20/1).
Ia menjelaskan, aparat telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut.
Kompol Arief mengatakan, beberapa bukti yang dimaksud diantaranya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan fisik yang dialami pelapor (Yana Novia).
Arief mengatakan, dengan bukti-bukti yang cukup disertai oleh keterangan saksi-saksi, maka Azlaini akhirnya dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Hasil pemeriksaan dari pihak pelapor dan terlapor serta saksi-saksi semuanya menguatkan dugaan penganiayaan itu,” katanya.
Azlaini Agus sebelumnya dilaporkan oleh Yana pada 2013 setelah diduga menampar karyawan kontrak di Bandara SSK II Pekanbaru itu.
Azlaini juga telah dua kali diperiksa oleh pihak Polresta Pekanbaru, dan mengikuti konfrontir yang digelar pada akhir 2013.
Aparat kepolisian juga sempat menggelar pra rekonstruksi untuk menguatkan keterangan pelapor dan saksi-saksi.
Hingga akhirnya, pada Senin (20/1), Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Arief menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Ombudsman RI itu merupakan wujud komitmen Polri bahwa tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
Dia pun memastikan kasus ini akan tetap diproses dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah penetapan tersangka ini, yang bersangkutan akan kami periksa. Kami menjadwalkannya pekan depan,” kata Kompol Arief.***(Ant/HP)