Dumai, Umum RIAUFAKTA.com - Paswir dan Basirun, dua tersangka terduga dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kota Dumai kini statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa, setelah kasusnya ditahapduakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Kasi Pidsus Kejari Dumai Dedy Herliyanto SH kepada sejumlah wartawan, setelah melengkapi berkas kedua terdakwa diduga korupsi dana bantuan Pelatihan Tenda untuk masyarakat miskin di Dinsos Dumai,