Pengelolaan Sampah Pekanbaru Diserahkan ke Swasta

Bagikan:

pengelolaan sampahRIAUFAKTA.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menyerahkan penanganan sampah wilayahnya kepada swasta pada 2015 guna memaksimalkan pengangkutan ke tempat pembuangan akhir.

“Kini kami sedang menunggu peraturan daerah (perda) disahkan oleh anggota dewan, kami berharap tahun ini tuntas,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Selasa (21/10/2014).

Menurut dia, selama ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru hanya bisa menangani 40 persen dari limbah sampah yang diproduksi masyarakat. Kondisi ini menjadi masalah bagi Pekanbaru, dimana terdapat sampah yang berserakan dan bermalam di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Apalagi jelas dia, keterbatasan tenaga harian lepas yang dimiliki oleh DKP dan angkutan yang minim membuat sistem pengangkutan sampah tidak maksimal.

Kelemahan inilah jelas dia, yang menurut hemat pemkot dapat diatasi dengan swastanisasi sistem pengangkutan sampah di masa datang, tentunya dengan cara melakukan tender.

“Sampah masyarakat perharinya mencapai 1.100 ton, yang bisa diangkut ke TPA hanya 40 persen saja , ” kata dia.

Untuk biaya pengangkutan ini kata dia, pemkot akan mengajukan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.

“Diperkirakan untuk mengangkut sampah dua kali lipat dari sekarang, kita butuh dana Rp43 miliar,” terang dia.

Makanya kata dia lagi, pihaknya berharap banyak pada disahkannya Perda pengelolaan sampah yang di usulkan satker DKP ke dewan pada 2014.

“Sehingga masalah sampah akan tuntas dengan adanya operator yakni pengangkut yang ditanggungjawabi oleh swasta, dan pemerintah sebagai regulator akan mengawasi,” kata dia.

Dalam Perda persampahan nantinya juga diatur alat pengangkut sampahnya, sistemnya, dimana lokasi pengangkutan, dari mana rute pengambilan dan sampai dimana penempatannya serta lain sebagainya. ***(Ant)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya