Simpan 1 Kg Daun Ganja, Pemuda Asal Aceh Diringkus Polisi
BERITA TERKAIT
RIAUFAKTA.com - Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengamankan daun ganja kering siap edar seberat 1 kilogram di Jalan Desa Okura, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir Rabu (08/10/2014) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Narkoba Kompol Hiccal Alexfonso Siregar Sik, Jumat (10/10/2014) mengatakan, narkotika golongan 1 jenis deaun ganja kering itu diamankan dari salah seorang tersangka bernama Salam Salamudin alias Udin (23) warga asal Aceh.
“Kita menangkapnya dengan cara menyamar yaitu berpura-pura sebagai pembeli. Saat diamankan ganja tersebut disimpan dalam bajunya,” ujar Kasat.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap pelaku menyimpan ganja tersebut dibalik pakaiannya.
“Kini tersangka dan daun ganja 1 kg itu sudah diamankan,” terang Kasat.
Dari pengakuan tersangka di ruang Satnarkoba Polresta, ganja tersebut dibawa dari Aceh menggunakan bus.
Pelaku membawa ganja tersebut dari Aceh sebanyak 3 Kilogram. Ia mengaku ganja yang dibawa dari Aceh sebanyak 3 kilogram itu sudah terjual sebanyak 2 kg.
“Satu kilonya saya jual Rp1,2 juta. Ganja itu saya bawa dari Aceh dan lalu dimasukan ke dalam tas. Ganja itu saya dapat dari teman bernama Boy,” ujar Udin.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. ***(Fly)