Tahun 2015, Disnaker Pekanbaru Pastikan UMK Naik
BERITA TERKAIT
RIAUFAKTA.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 naik dibandingkan UMK 2014 yang sebesar Rp 1.750.000.
”Berapa kenaikannya belum bisa kita publikasikan, karena angka pastinya belum ditetapkan,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, belum lama ini.
Untuk penetapan besaran UMK 2015, lanjutnya, Disnaker bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru hingga kini masih melakukan pembahasan.
“Masih ada dua kali pembahasan lagi yang perlu dilakukan. Pembahasan ini untuk memaparkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) masing masing,” sebutnya.
Jhonny Sarikoen, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Pekanbaru ini menyatakan, meskipun UMK pada tahun 2015 nanti akan naik dari UMK 2014, namun tidak akan membebankan perusahaan dan dunia usaha lainnya.
”Apindo sudah setuju dengan besaran sesuai hasil survey KHL yang kita lakukan, karena tak memberatkan perusahaan. Cuma belum ada kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika sudah didapatkan angka pastinya, Disnaker akan menyampaikan ke Walikota Pekanbaru sebagai pemberitahuan. Setelah itu baru diajukan ke Provinsi untuk mendapat persetujuan Gubri.
”Jika sudah disetujui Provinsi, maka UMK tersebut baru bisa disosialisasikan agar terhitung awal Januari 2015 sudah bisa diterapkan,” tukasnya. ***(Zid)