Warga Kesal, Sejak Lama Ditanami, Kini Kebun Sawit Dijadikan Kawasan Terlarang

Plang pemberitahuan daerah larangan mengolah lahan yang didirikan di atas lahan kebun sawit warga | Foto: Parlin Suandi Nababan

Plang pemberitahuan daerah larangan mengolah lahan yang didirikan di atas lahan kebun sawit warga | Foto: Parlin Suandi Nababan

RIAUFAKTA.com - Plang yang didirikan oleh Satgas Karhutla baru-baru ini yang terletak di wilayah Dusun Dinamit, Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau yang bertuliskan “KAWASAN TERBATAS DAN TERLARANG” menuai polemik dimasyarakat.

Pasalnya plang yang didirikan guna pemberitahuan tersebut berada tepat di tengah-tengah lahan sawit milik masyarakat setempat.

Plang yang menyatakan areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil tersebut menjadi satu pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar, sebab sejak lam lahan yang berada disana sudah menjadi kebun milik warga.

“Mengapa baru sekarang plang tersebut didirikan?. Padahal sawit masyarakat sudah besar ” ungkap salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari plang tersebut pada RiauFakta.com Kamis (17/4/20014).

Terkait dibangunnya plang pemberitahuan tersebut, M Nainggolan salah satu aktivis LSM Mandau Mandiri mengatakan, dengan didirikannya plang pemberitahuan di lahan yang sudah dikelola warga sejak lama itu, tentu warga yang menjadi pemilik dari kebun sawit disana merasa resah sebab lahannya termasuk ke dalam areal terlarang.

“Plang tersebut akan sangat meresahkan warga yang telah berjibaku selama bertahun tahun untuk mengelola lahan sawitnya, namun kini ditetapkan sebagai areal terlarang. Kenapa tidak sejak dulu?, ” tukasnya.

M Nainggolan juga menambahkan, Pemerintah terkait yakni Dinas Kehutanan seharusnya memberitahukan peraturan itu sehak dahulu, namun kenyataannya pihak Dishut tidak pernah memberitahukan perihal larangan mengolah lahan di wilayah tersebut.

“Dishut jangan hanya tidur, tolong ditinjau serta menjaga lahan Cagar Biosfer ini, agar masyarakat tidak terjebak atau terjerat oleh hukum karena mengelola lahan tersebut yang terlarang, ” ungkap M Nainggolan.

“Siapa pun nantinya yang menjadi Kepala Desa, Kadus, RT, RW akan terjerat hukum jika pemerintah tidak menegaskan dimana saja wilayah cagar biosfer yang ada di wilayah ini, ” pungkasnya. ***(Parlin)

Tanggapan

Komentar

Tags: