RIAUFAKTA.com - Barang kosmetik untuk kaum wanita yang banyak beredar di pasaran saat ini disinyalir banyak dijual secara ilegal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Barang tersebut memang tidak dijual secara terang-terangan. Namun mudah didapat di tempat perbelanjaan umum lainya seperti supermarket atau toko obat lainnya. Yang anehnya lagi, dari peredaran barang tersebut sampai saat ini belum ada instansi terkait melakukan tindakan.
Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini mengakui kalau barang kosmetik berbahaya itu telah ada di jual di tempat-tempat perbelanjaan di Bagansiapiapi. Namun tidak secara terang-terangan dijual seperti komestik lainya yang memiliki izin edar.
“Ya, memang masih ada kosmetik yang tidak ada izin edar dijual ditempat perbelanjaan umum seperti supermarket dan toko obat saat ini. Namun kita tidak ada kewenangan untuk melakukan razia atau penyitaan terhadap barang tersebut, yang melakukan tindakan terhadap produk luar seperti kosmetik ini adalah Balai POM,”ujar Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Distrubusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2014) di Bagansiapiapi.
Dia mengatakan, tehadap produk kosmetik yang berwenang dalam melakukan razia dan penyitaan adalah Balai POM, sementara Disperindag hanya sebagai pengawasan dalam produk makanan yang datang dari luar negeri.
“Kita Disperindag hanya melakukan pengawasan, dan itu pun hanya sekedar pengawasan. Kalau ditemukan kita akan lakukan pembinaan. Dan tetap kita laporkan kepada istansi terkait. Namun yang lebih berwenang melakukan penyitaan itu Balai POM,” kilah Nasrullah.
Diakuinya, barang kosmetik yang telah terjual di beberapa minimarket atau toko obat tidak diletakkan di sembarang tempat, namun ketika konsumen menanyakan mau membeli maka barang tersebut akan di keluarkan.
“Salah satu produk kosmetik dari luar yang dijual yaitu Temulawak yang datangnya dari negara Malaysia dan produk lainya belum dapat menyebutkan lagi,”kata Nasrullah.***(Hendri)