RIAUFAKTA.com - Perihal ganti rugi yang diharapkan warga karena pohon kelapa sawitnya yang ditebang oleh PT Nindya Rimbo-jo, kontraktor yang menangani proyek multiyears yang mengerjakan peningkatan jalan lingkar timur Duri, pihak kontraktor mengatakan tidak ada ganti rugi.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Irsan perwakilan PT Nindya Rimbo-jo yang ditemui wartawan dikantornya Jalan Mawar, Duri (23/4/2014). Dia menyebutkan, perihal pohon kelapa sawit warga yang tidak diganti rugi tersebut merupakan perkataan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh.
“Itukan pernyataan Bupati, dulu sudah peresmian dan Bupati mengatakan semua jenis tanaman dan tanah tidak ada ganti ruginya, semua kerelaan masyarakat, ” ungkap Irsan.
Irsan juga mengatakan, pihak PT Nindya Rimbo pada intinya sudah membicarakan hal tersebut dengan perangkat desa yang ada sebelum dilaksanakannya proyek itu.
“Intinya kita sudah ke Dinas PU Kabupaten Bengkalis, sudah rembuk di desa dengan Kades, Kadus, RT, RW, BPD dan masyarakat dan dokumennya juga ada. Bapak langsung saja kroscek sama pak Toyib Pjs Kepala DesaTasik Serai Barat, ” ungkapnya.
Toyib selaku Pjs Kades Tasik Serai Barat saat dihubungi RiauFakta.com melalui selularnya terkait ganti rugi yang diharapkan warga itu mengatakan, perihal ganti rugi terhadap pohon kelapa sawit tersebut memang tidak ada. Karena menurut Toyib, hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh.
“Ganti rugi pohon kelapa sawit warga memang tidak ada. Itu pernyataan Bupati Bengkalis pada saat acara di daerah Simpang Lima kemarin, ” tukas Toyib. ***(Parlin)