Polsek Kampar Kiri Ringkus Bandar Narkoba, 4 Paket Sabu Diamankan

Nadarlis (42), tersangka yang kedapatan mengantongi 4 paket sabu-sabu sedang diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri,  Ipda Zulfatriano SH | Foto: Doni Piliang

Nadarlis (42), tersangka yang kedapatan mengantongi 4 paket sabu-sabu sedang diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Ipda Zulfatriano SH | Foto: Doni Piliang

RIAUFAKTA.com - Keinginan besar yang merupakan visi dan misi dari Kapolres Kampar AKBP Ery Apiyono tentang menzerokan Kabupaten Kampar dari peredaran narkoba kembali dibuktikan.

Kamis (01/05/2014) untuk yang kesekian kalinya jajaran Polsek Kampar Kiri kembali melakukan penangkapan terhadap bandar sabu-sabu. Tersangka yang berhasil diamankan petugas tersebut yakni Nadarlis (42) warga Penyasauan Rumbio, Kecamatan Kampar.

Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri AKP Amril S.Sos SH MH beserta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Ipda Zulfatriano SH.

Informasi yang berhasil dirangkum RiauFakta.com menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku yang sudah dicurigai diberhentikan oleh petugas Polsek Kampar Kiri saat melintas dengan mobil Avanza warna silver, B 8416 UI di jalan Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan.

Saat dilakukan penggeledahan pada mobil tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga setempat, petugas mendapati 4 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Dengan temuan itu Nadarlis pun tak dapat mengelak.

Bersama dengan barang bukti paket sabu-sabu itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550 ribu serta satu unit Hp jenis Nokia warna hitam, akhirnya pria ini digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono saat di konfirmasi www.RiauFakta.com melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Amril S.Sos SH MH, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo 117 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 8 tahun penjara, ” terang Kapolsek.***(Doni Piliang)

Tanggapan

Komentar

Tags: