RIAUFAKTA.com - Aparat kepolisian Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pemuda pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing bernama Beriman (22), dan Tomi Natal Rianto (23) Selasa (18/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya ditangkap karena kepergok melakukan pencurian di rumah korban bernama Agus yang terletak di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kini kedua pemuda pelaku pencurian tersebut sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna menjalani proses hukum.
“Keduanya kita tangkap tidak jauh dari lokasi kejadian karena sempat melarikan diri. Kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,”kata Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring ketika dikonfirmasi RiauFakta.com melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH Rabu (19/2).
Data yang didapat di Mapolsek Bukit Raya menyebutkan, peristiwa pencurian yang dilakukan kedua tersangka ini berawal ketika keduanya awalnya memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah hendak mencuri.
Sebelumnnya keduanya merusak jendela pintu. Tapi sial, aksinya diketahui oleh korban dan berusaha mengejar tersangka. Namun saat itu, salah seorang tersangka menyentrum badan korban dengan mengunakan alat sehingga korban sempat terjatuh dan lemas.
Akan tetapi, aksinya juga diketahui oleh warga sekitar, dan keduanya melarikan diri. Selanjutnya warga yang mengetahui adanya pencurian itu langsung menghubungi Polsek Bukir Raya.
Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung turun ke lokasi kejadian untuk menangkap kedua tersangka. Berkat dibantu warga, akhirnya kedua tersdangka berhasil di tangkap dan di jebloskan ke dalam penjara.***(Hn1)