RIAUFAKTA.com - Syafrizal selaku Kades Pulau Permai, Kabupaten Kampar, Riau, bersama seluruh elemen pemerintahan desanya belum lama ini menggodok Peraturan Desa (Perdes) tentang perjudian, narkoba, dan kenakalan remaja.
Hal tersebut disampaikannya saat di konfirmasi di kantornya, Selasa (13/5/2014). Kades ini mengatakan bahwa dirinya inginkan Desa Pulau Permai ke depannya harus terbebas dari segala hal yang berbau negatif.
“Saya tidak mau nantinya desa ini di cap sebagai desa yang mempunyai citra buruk di mata desa lainnya, karena selama ini saya akui masih banyak yang harus di benahi, terutama di bidang sumber daya manusia, ” katanya.
Oleh karena itu, demikian Syafrizal, dia bersama pemerintahan desa itu sudah membuat aturan tentang perjudian, narkoba dan kenakalan remaja agar masyarakat tahu bahwa itu sudah melanggar hukum pidana, baik oleh hukum negara maupun desa.
“Jika nanti masih ada terjadi, kami selaku kades akan lepas tangan dan tidak akan kami tanggapi persoalan yang sudah kami buatkan aturannya tersebut. Untuk itu saya berharap kepada seluruh masyarakat mari dukung program ini agar desa kita aman dan tentram, dan hendaknya masyarakat dapat menyatukan persepsi, karena ini juga merupakan program bupati kampar yang tertuang dalam pilarnya yang pertama, tentang peningkatan akhlak dan moral, ” tutupnya. ***(Don/Hen)