Pemkab Bengkalis Anggarkan Rp39 Miliar Bangun RLH

Ilustrasi

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau menganggarkan Rp39 miliar untuk membangun 600 unit Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2014 bagi seluruh keluarga miskin di Kabupaten Bengkalis.

“Pembangunan RLH dengan nilai per unit sebesar Rp65 juta itu dibutuhkan karena bermanfaat bagi masyarakat miskin yang memerlukan batuan fasilitasi hunian tempat tinggal yang layak,” kata Kepala Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bengkalis, Ir. Emri Juliharnis MT,Ph.D di Bengkalis, Rabu.

Menurut Emri, alokasi anggaran pembangunan RLH tersebut meningkat dibandingkan dengan alokasi anggaran pada tahun 2013 hanya Rp55 juta per unit atau berjumlah Rp33 milyar juga untuk 600 unit rumah.

Ia mengatakan, pembangunan RLH di Kabupaten Bengkalis, ke depan diharapkan akan terus ditingkatkan melalui dukungan anggaran dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Program ini dibutuhkan sebagai program fasilitasi dan stimulasi pembangunan RLH Kabupaten Bengkalis atau bagian dari implementasi kegiatan mendukung “grand strategy” pengembangan empat kawasan dan penyediaan enam jaminan sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2010-2015,” katanya.

Pembangunan RLH, katanya lagi, bertujuan untuk memfasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang betul-betul belum memiliki rumah atau sudah memiliki rumah namun termasuk kategori tidak layak huni berdasarkan standar teknis konstruksi bangunan, prasyarat kesehatan dan estetika lingkungan.

Kegiatan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Bengkalis dan telah dimulai sejak tahun 2011. Sesuai RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2010 -2015 setiap tahun dibangun sebanyak 600 unit RLH permanen tipe 36 untuk seluruh hikecamatan di Kabupaten Bengkalis.

“Sejak 2011 sampai 2013 sudah dibangun sebanyak 1.800 unit RLH dan sesuai target RPJMD diharapkan akan dapat dibangun sebanyak 3.000 unit RLH sampai dengan akhir tahun 2015,” katanya.

Sedangkan pembangunan RLH sendiri yakni menggunakan pola Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yakni adopsi pola pembangunan yang dikembangkan oleh Kemenpera dan Pemerintah Provinsi Riau.

Pola ini menganut prinsip pemberdayaan, dimana pelibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelaksanaannya lebih diutamakan. Sehingga diharapkan timbul rasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap keberhasilan program tersebut. ***(antara)

Tanggapan

Komentar

Tags: