RIAUFAKTA.com - Kendati dinyatakan tidak bersalah di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, namun anehnya Direskrimum Polda Riau ini masih melakukan pemanggilan terhadap Rajadi alias Awie Tongseng.
Pemanggilan terkait pemeriksaan terhadap tersangka Awie didalam hal perkara dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu di atas sumpah di PN Rohil. Pemanggilan pada Jumat (6/6/2014) membuat Awie meradang. ”Saya menilai ini kasus saya ditunggangi,” ujarnya,
Pernyataan ini disampaikan Awie kepada sejumlah wartawan, yang didamping kuasa hukum dari Law Firm Suhendro dan Cutra Andika SH. Pemanggilan ini ungkap Awie tidak tepat dan tak beralasan. Itu adalah kejahatan kemanusian di institusi kepolisian (Polda Riau-red) ini.
”Saya akan bongkar kejahatanya kemanusian di Polda Riau ini. Hal pemanggilan diri saya tidak seharusnya terjadi, karena saya telah dinyata tidak bersalah di PN Rohil. Dan ini batal demi hukum, dan dibatalkan penahanan demi hukum. Tapi kok ini masih berlanjut,” tukas Awie.
Awie dari Ketua Yayasan Wahidin Bagansiapiapi Rohil ini menyebut, sebelumnya itu dirinya terjerat ini dalam kasus pencemaran nama baik Tan Clara, yang bendahara pada Yayasan Perguruan Wahidin Bagansiapiapi. Tapi kini sambung Awie, pihak PN nyatakan bebas.
”Sudah diputus pada 7 Mei 2014 lalu di PN Rohil, dimana itu amar putusan ini membunyikan bahwa penangkapan dan penahanannya yang dialami pemohon tidak sah. Dan tanggal 9 Mei 2014, dilepas. Tapi nyatanya ini, masih berlanjut hingga sekarang,” terang Awie.
Terkait ini Awie mengakui, dirinya melaporkan kasus ini dan oknum di Polda Riau ke Propam Mabes Polri, Ombudsman, Kompolnas, Komnas HAM dan IPW. Tujuan ini untuk bongkar kejahatan di Polda Riau dilakukan oknum penegakan hukum yang rugikan orang lain.
”Saya tidak mau kejadian saya ini dialami orang lain. Dan dalam pengaduan pada 5 instansi ini mencantumkan nama anggota Polda Riau, dinilai telah bersikap tak adil dalam penegakan hukum dan ada indikasi keberpihakan. Ini akan perkarakan,” ungkap Awie.
Sementara ditempat yang sama, Cutra Andika SH selaku kuasa hukum Awi, meminta Kapolda Riau segera lakukan kebijakan hukum terhadap perkara ini, yaitu minta dengan penerbitan SP-3, karena putusan pra peradilan di PN Rohil sudah semuanya secara hukum.
”Mempertimbangkan hal tersebut. Diharapkan pihak Polda terbitkan SP-3. Bukan melakukan lagi akan pemanggilan pada klien kami. Ini, klen kami merasa dirugikan. Dan banyak sekali kejanggalan dalam kasus pemanggilan ini. Harusnya ini SP-3 diterbitkanya Polda Riau, bukan diperiksa lagi,” tukasnya. ***
Sumber: GoRiau