RIAUFAKTA.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menjalin kerja sama dengan tiga Kejari dalam wilayah kerjanya.
“Nantinya masing-masing Kejari akan membantu penegakan hukum dalam menjalankan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sehingga program tersebut berjalan dengan baik sesuai aturan,” kata Kepala BPJS Cabang Kabupaten Indragiri Hulu Rengat Achmad Fatoni di Rengat.
Ia mengatakan, penandatangan MoU dengan tiga Kejari itu masing-masing Kejari Rengat, Kejari Tembilahan dan Kejari Teluk Kuantan diawali dengan Kejari Rengat.
Wilayah kerja BPJS Cabang Rengat meliputi tiga kabupaten tersebut, agar program ini berjalan sesuai dengan target dan harapan kerja sama ini dianggap sangat penting, selain sebagian tenaga kerja yang bergabung dengan BPJS Cabang Rengat berada di tiga wilayah itu.
“Setiap wilayah kerja BJPS dipandang perlu adanya kerja sama dengan berbagai lembaga, khusus kejaksaan di daerah setempat,” sebutnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak angkatan kerja di tiga kabupaten sebagai wilayah kerja BPJS cabang Rengat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal dalam UU No 24 tahun 2011 mengatur pemberi kerja dan para pekerja wajib dimasukan dalam program ini karenanya perlu terus dilakukan sosialisasi.
“Banyak hak-hak angkatan kerja yang dapat dijamin oleh BPJS selama masih aktif bekerja di perusahaan atau tempat lainya sesuai dengan peraturan yang ada,” ucapnya. ***
Sumber: Antara