RIAUFAKTA.com - Meski masih banyak para pengusaha kuliner yang melanggar aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, namun razia rumah makan dan warung kopi yang digelar Satpol PP, Kamis (3/7/2014) tidak membuahkan hasil atau nihil.
Sementara razia yang dilakukan menyisir di beberapa titik, seperti di Kecamatan Rumbai, kemudian Sukajadi dan diteruskan ke Marpoyan Damai, berakhir di kedai-kedai kopi yang berada di jalan Hangtuah.
Begitu juga saat petugas melakukan razia di Kantin Kita dan Kedai Kopi 808 yang berada di Jalan Belimbing Marpoyan Damai, didapati sedang beroperasi tanpa menyertakan spanduk bertuliskan warung non Muslim.
Namun, disini, begitu Satpol PP datang, dari kejauahan terlihat pemilik langsung mengunci pintu Rumah Toko (Ruko) berlantai tiga dari dalam. Sementara, puluhan sepeda motor milik pelanggan terparkir di luar kedua kedai kopi ini.
Satpol PP sempat mengedor-gedor pintu Ruko meminta pemilik warung untuk keluar. Namun pemilik Ruko tidak bergeming dan tetap mengunci pintu Ruko dari dalam.
“Mereka yang membandel ini terus kita pantau, begitu ada kesempatan kursi dan meja mereka akan kita sita,” kata Plt Kepala Satpol PP, Azharisman Rozie kepada wartawan.
Razia yang dilakukan Satpol PP terkait surat edaran Walikota Pekanbaru no 338 tentang ketertiban bulan Ramadhan yang tertuang dalam keputusan Walikota no 508 yang menjelaskan operasional tempat-tempat hiburan.
Razia yang dilakukan Satpol PP bersama, MUI kota Pekanbaru, Badan Pelayanan Terpadu, Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, dan instansi lain ini berjumlah 200 personil.
“Tim kita bagi dua kelompok, dua kelompok kita bagi lagi menjadi delapan regu yang kita sebar ke seluruh kecamatan se-kota Pekanbaru,” pungkasnya. ***(Hn1)