RIAUFAKTA.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riua, melarang sekolah-sekolah di daerah ini melakukan pungutan dengan dalih untuk biaya pembuatan baju seragam sekolah kepada para orangtua siswa baru.
“Hal ini mengingat sekarang lagi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, dimana orangtua siswa banyak membutuhkan dana untuk kebutuhan Ramadhan,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal MPd dalam keterangannya Sabtu (5/7/2014) di Pekanbaru.
Ia mengatakan, awal tahun ajaran baru kali ini bertepatan dengan bulan Ramadhan, dimana pada saat-saat seperti ini masyarakat membutuhkan banyak uang untuk keperluan Ramadhan dan menghadapi lebaran Idul Fitri.
“Untuk itu kita minta kepada setiap sekolah mulai SD hingga tingkat SMA sederajat untuk tidak dulu meminta uang pembelian baju seragam kepada orangtua siswa baru. Jangan dulu ada pungutan terhadap orangtua siswa baru,” ungkap dia.
Dikatakannya, pembuatan seragam sekolah bagi siswa baru dapat dilakukan setelah lebaran setelah melalui musyawarah dan persetujuan dari orangtua siswa. Dia berharap seluruh sekolah mengikuti larangan ini.
“Kita minta seluruh sekolah mengikuti larangan ini, dan jika ada yang berani melanggar peringatan yang sudah disampaikan ini, maka Disdik Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah,” ungkapnya.
Untuk sementara nanti, bagi siswa baru yang akan bersekolah diperbolehkan menggunakan seragam sekolah asalnya. Misalnya untuk siswa SMA yang baru bisa menggunakan baju SMP, dan siswa baru SMP menggunakan baju SD asalnya. ***(mcr)