Pemko Pekanbaru Tunggu Surat Edaran Larangan Terima Parcel

Ilustrasi parsel

Ilustrasi parsel

RIAUFAKTA.com - Tradisi masyarakat setiap menjelang hari raya Idul Fitri selalu memberikan bingkisan terhadap keluarga dan teman dekat, untuk mempererat tali silaturahmi. Namun hal seperti ini sangat riskan dan rawan akan tindak korupsi, gratifikasi dan sebagainya.

Menyikapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan edaran larangan PNS tidak boleh terima ataupun memberi parsel.

Namun ditingkat Pemko Pekanbaru, edaran tersebut masih belum sampai dan belum bisa memberikan arahan kepada seluruh PNS di lingkungan pemko Pekanbaru.

“Biasanya, edaran seperti itu ada setiap tahun dari inspektorat, namun hingga kini masih belum keluar,” ujar Kepala Bagian Humas Pemko Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Senin (14/7/2014).

Dikatakan Ingot, saat ini masih pertengahan Ramadan. Jadi lanjut Ingot, masih menunggu edaran tersebut. Namun ditanya mengenai apakah PNS akan menerima THR (tunjangan hari raya) seperti karyawan di perusahaan-perusahaan, menurut Ingot, PNS juga tidak akan menerima THR.

Meskipun begitu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk segera membayarkan THR karyawannya minimal seminggu jelang lebaran. ***(Hms/Frc)

Tanggapan

Komentar

Tags: