RIAUFAKTA.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, melakukan aksi boikot berita sumber kepolisian resor setempat sebagai bentuk keprihatinan atas temuan dugaan pelanggaran Protap dan HAM oleh Tim Investigasi PWI, KNPI dan LSM dalam kasus penangkapan warga Desa Pungkat terkait konflik dengan PT SAL.
Pernyataan itu disampaikan secara resmi Ketua PWI Indragiri Hilir (Inhil) yang juga Ketua Tim Investigasi Muhammad Yusuf didampingi Wakil Ketua KNPI Hidayat Hamid dan Ketua LSM PERAN Firmansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Jalan Telaga Biru Tembilahan, Jumat (15/8/2014).
“Setelah mengumpulkan fakta-fakta yang ada, kami menemukan dua indikasi pelanggaran dalam penangkapan warga Pungkat oleh Brimob, beberapa waktu lalu. Pertama, pelanggaran protap dan yang kedua pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkap Muhammad Yusuf.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran Protap dapat dilihat saat penggerebekan Brimob tidak memperlihatkan surat penangkapan dan surat penggeledahan rumah warga.
Meski sudah ada penjelasan dari warga tentang kondisi rumah yang kosong, Brimob tetap mendobrak paksa rumah warga yang sudah ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi, karena ketakutan saat ‘penyerbuan’ ratusan personil aparat keamanan tersebut.
“Seharusnya saat penangkapan dan penggeledahan rumah warga, Brimob meski didampingi aparat pemerintah desa setempat. Nyatanya, berdasarkan pengakuan warga dan temuan kami di lapangan, protap ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Masih dari temuan tim, adanya tindakan intimidasi dan pengancaman aparat Brimob terhadap para kaum perempuan, agar menunjukkan keberadaan suami dan kerabat mereka, padahal, mereka benar-benar tidak mengetahui keberadaan mereka. Bahkan seorang ibu, sempat merasakan todongan senjata laras panjang di kepalanya.
Selain itu warga yang sedang sakit dan usia lanjut, tidak luput dari tindakan kasar dan dikumpulkan di lapangan oleh Brimob. Bahkan warga yang sakit tetap diseret ke lapangan, padahal kondisi yang bersangkutan warga sudah dijelaskan kepada aparat.
“Kesimpulan tim, kami menemukan dugaan kuat terjadinya dua pelanggaran dalam kasus Pungkat. Untuk itu PWI Inhil akan melakukan boikot berita Polres Inhil sampai ada penyelidikan independen, terkait persoalan ini. PWI juga meminta kepada seluruh rekan-rekan pers di Inhil untuk melakukan hal serupa, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan HAM di Inhil,” tegasnya.
Temuan ini juga akan disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mendesak Pemkab Inhil untuk bersikap tegas dan segeta dalam menyelesaikan konflik lahan antara warga dan masyarakat, tidak hanya dalam kasus Pungkat. Sebab ketidaktegasan Pemkab sering menjadi pemicu konflik berkepanjangan di lapangan. ***(Mcr)