Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Razia Kafe, 10 Wanita Penghibur Diamankan

Bagikan:

IMG-20140904-01383RIAUFAKTA.com - Sebuah warung yang diduga melakukan praktik prostitusi terselubung di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (3/9/2014) malam dirazia oleh jajaran Polsek Kampar Kiri.

Alhasil pada razia di warung tersebut, petugas berhasil mengamankan sepuluh wanita, dan empat pria hidung belang serta dua pemilik warung.

Terkait razia yang dilakukan jajaran Polsek Kampar Kiri tersebut, tokoh masyrakat, H. Taher memberikan apresiasi, karena menurutnya keberadaan warung remang-remang itu selama ini sudah sangat meresahkan warga.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kompol Amril selaku Kapolsek Kampar Kiri, yang telah bekerja sama dengan kami para tokoh masyrakat dan Ninik Mamak dalam kenegerian Lipat Kain untuk memerangi penyakit masyrakat yang amat meresahkan para istri-istri khususnya di Kecamatan Kampar Kiri ini, ” jelas H. Taher.

Sementara itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Amril S.Sos SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulfatriano SH, saat di jumpai di ruangannya Kamis (04/9/2014) membenarkan telah melakukan razia pekat pada Rabu malam tersebut.

“Memang ini adalah penyakit masyrakat yang harus kita basmi, karena ini sudah meresahkan masyrakat di sekitar, dimana kafe remang-remang ini beraktifitas menyediakan musik yang keras serta mendatangkan perempuan yang tidak jelas, ” kata Amril.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyrakat kalau memang ada pekat-pekat yang seperti ini, agar segera melaporkan kepada pihaknya supaya dapat diberantas.

“Mari bersama-sama kita berantas baik dari ninik mamak, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta tokoh pendikan untuk bekerja sama dengan kita pihak kepolisian untuk memberantasnya, ” ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, sepuluh wanita malam dan empat pria, serta dua pemilik warung-remang telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja *(Satpol PP) guna ditindak lanjuti.

“Kita serahkan kepada Sat Pol PP Kabupaten Kampar untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut, ” tutup Amril.***(Doni Piliang)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya