RIAUFAKTA.com - Sekretaris, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Basatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya kembali menyegel satu ritel Alfamart yang tidak memiliki izin, Senin (8/9/2014) siang.
Penertiban tersebut dilakukan di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dengan memeriksa izin yang dimiliki.
Operasi yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB ini mulai menyisir gerai milik dua ritel ternama Alfamart dan Indomaret dari jalan Pemuda Ujung menuju Jalan Kayu Manis. Namun dari beberapa gerai yang didatangi, hanya satu gerai yang tidak bisa menunjukkan izin.
“Penyegelan gerai ini merupakan lanjutan dari operasi penertiban yang telah digelar sebelumnya. Dan kamipun telah mengingatkan pemilik ritel untuk menutup sendiri gerai-gerai yang tidak memiliki izin. Namun ternyata tidak diindahkan sehingga kembali kami segel ini tetap akan kami lanjutkan hingga seluruh gerai yang tidak berizin ditutup dan tidak beroperasi lagi,” ujar Zulfahmi.
Sementara sampai kini jumlah ritel yang ditertibkan telah mencapai 12 ritel dari 42 ritel yang tidak memiliki izin. Tidak turunnya izin tersebut terjadi, karena izin prinsip yang diberikan Pemko hanya sebanyak 100 gerai untuk masing-masing ritel.
“Kebanyakan gerai yang tidak berizin ini merupakan gerai yang dioperasikan dengan sistem waralaba. Namun sayangnya pemilik ruko atau pengusaha yang ingin memiliki bisnis waralaba ini tidak mengetahui jumlah maksimal ritel secara keseluruhan hanya 100 sesuai dengan kesepakatan antara kedua ritel dengan pemko,” tukasnya. ***(Frc)