RIAUFAKTA.com - Perjalanan bisnis haram yakni penjualan narkoba yang diduga dilakukan oleh Muliadi alias Mulia Kamput (44), warga Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya berakhir.
Kamis (25/09/2014) sekira pukul 07.30 WIB pagi, jajaran Polsek Kampar Kiri yang dipimpin langsung oleh Kepala Polisi Sektor Kampar Kiri Kompol Amril SSos SH MH dan Kanit Reserse Kriminal Ipda Zulatriano SH beserta anggota, melakukan penggerebekan di rumah Mulia Kamput yang berada di Desa Koto Tuo Desa Padang Sawah.
Mulia yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ninik mamak (pemuka masyarakat-red) dan warga setempat, petugas mengamankan barang bukti 1bungkus paket besar sabu-sabu sebrat. 5,6 gram dan 1bungkus sedang seberat 1,23 gram, 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 unit timbangan Digital.
Petugas juga mendapati uang tunai sebanyak Rp 9.997.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, 3 buah Hp merk Nokia, 1buah Hp merk I-Chery. warna hitam, 1buah tas kulit merk Gergia Armany, 1buah kotak rokok berisikan plastik bening kecil utk mengedarkan sabu-sabu dan tiga buah pipet kecil serta 1buah ember warna biru yang berisi 7 bungkus garam.
Alhasil, pria itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan ini, Kompol Amril saat dikonfirmasi RiauFakta.com di Mapolsek Kampar Kiri mengatakan, penangkapan bandar sabu-sabu tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat serta pengintaian yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka.
“Tersangka kita amankan bersama sejumlah barang bukti keterlibatannya terhadap peredaran norkoba tersebut. Kini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut, ” tutur Kapolsek. ***(Doni Piliang)