RIAUFAKTA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), di Pasir Andam Dewi, Kecamatan Bengkalis, Kamis (13/11/2014) pagi.
Pasalnya para pedagang yang menggelar dagangannya di areal tersebut, merupakan tempat terlarang, yakni di lokasi areal tanah milik Polindo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Penegakan Perundang- undangan Daerah (PPUD), Nizamuddin di saat melakukan penertipan PKL tersebut mengatakan, penertiban PKL ini sesuai perda tentang PKL, para pedagang dilarang menempati sepanjang jalan dan mendirikan kios-kios yang sudah di larang oleh Pemda.
“Kita sudah larang agar alat- alat berjualan, seperti greobak-gerobak jangan diletakkan sembarangan, padahal sudah kita sosialisasikan dan larangan tersebut, juga sudah kita tempel pemberitahuannya. Karena himbauan kita tidak didengar, maka terpaksa kita menertibkannya, sebenarnya berjualan di Pasir Andam Dewi tidak dilarang, asalkan setelah selesai berjualan, dibawa pulang semua peralatan, bukan malah ditinggalkan begitu saja, ” kata Nizamuddin.
Lebih lanjut Nizamuddin menerangkan, pihaknya melakukan tindakan ini sesuai aturan yang ada, tujuannya agar lokasi Pasir di Andam Dewi tetap terlihat bersih dan nyaman.
“Jika mau berjualan silahkan, tapi taati peraturan yang ada, ” pungkasnya. ***(Ardi)