RIAUFAKTA.com - Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan yang masuk ke wilayah UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, tahun depan akan dilakukan pembenahan fasilitas yang dinilai selama ini masih kurang maksimal.
Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai Indra Syahputra, kepada wartawan, Senin (17/11/14) mengatakan, pembenahan sistem ini merupakan upaya dan tindaklanjut hasil peninjauan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Sumatri, beberapa waktu lalu.
“Kondisi di Terminal Barang saat ini cukup memprihatinkan, sehingga perlu dilakukan pembenahan di setiap aspek. Di antaranya, pembenahan sistem pemungutan retribusi, perbaikan beberapa ruangan kantor dan ruangan inap para sopir serta pelayanan terhadap para pengemudi,” katanya.
Dilanjutkan Indra, pembenahan sistem pemungutan retribusi dilakukan guna mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, pihaknya memberlakukan sistem karcis (tiket) bagi angkutan barang yang masuk ke terminal. Sehingga, pengemudi membayar besaran retribusi berdasarkan yang tertera pada karcis.
“Tahun 2015 mendatang, kita usulkan pembangunan barier gate di gerbang masuk terminal. Apa yang kita usulkan ini sendiri juga mendapat respon bagus dari pimpinan Dishub Dumai, beberapa waktu lalu saat melakukan peninjauan di kantor UPT Terminal Barang,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, mengenai sistem ini para pengemudi tidak serta merta membayar retribusi di gerbang masuk, akan tetapi pengemudi membayar retribusinya saat meninggalkan terminal di gerbang keluar. Sehingga, sistem ini bisa mengendalikan dan memutus terjadinya kebocoran PAD.
Dikatakan Indra, pihaknya juga akan membenahi ruangan inap bagi sopir yang ingin istirahat, serta fasilitas lainnya, seperti kamar mandi. Hal ini dilakukan karena ada beberapa material di ruangan tersebut yang sudah rusak. Semua itu akan dilakukan semaksimal mungkin dan membuat pengemudi merasa nyaman.
Kendati demikian, katanya, pihaknya juga akan merevisi peratuan daerah (Perda) kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminalnya dan Retribusi Terminal, yang telah diubah menjadi Perdana Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Daerah kota Dumai Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal dan Retribusi Terminal.
“Yang perlu direvisi itu terdapat pada bagian pelayanan, pasal 16 ayat c, tentang retribusi tempat peristirahatan awak kendaraan bermotor umum. Semestinya retribusi yang dikutip sudah termasuk pada tempat peristirahatan,” jelas Indra mengakhiri. ***(Ipin)