RIAUFAKTA.com - Meski tidak berhasil mengamakan tersangka Haryanto yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat kasus penganiayaan, pihak kepolisian, Ahad (9/3) lalu sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka MAS (23) warga Jalan Tunas Indah, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dan AF (27) salah seorang sales sepeda motor warga Jalan Ombak, Kelurahan Simpang tetap dahrul Ichsan.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan SH MSI ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Achmad Gusti Hartono SH SIK, Senin (10/3/14) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Kedua tersangka kita amakan disalah satu kamar kost. Dimana saat ditangkap kedua tersangka sempat berusaha menghindar dari petugas dengan berusaha membuang barang bukti berupa satu paket sabu didalam kloset kamar mandi,” ujar Kompol Guisti.
Diterangkan kapolsek penangkapan tersangak bermula ketika petugas patroli mendapatkan informasi kalau disalah satu kamar kost yang berada di Gungung Pasaman, Bumi Ayu terdapat tersangka Hariyanto pelaku penganiayaan yang selama ini telah menjadi target operasi.
Mendapatkan laporan tersebut petugas lantas meluncur ke TKP untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka Hariyanto. namun ketika dilakukan penggerebekan kita tidak menemukan Hariyanto dan malah menemukan kedua tersangka MAS dan AF.
Dimana saat dilakukan penggerebekan tersangka AF sempat berusaha kabur kedalam kamar mandi dan berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan membuangnya kedalam kloset kamar mandi.
Namun upaya tersangka berhasil digagalkan petugas yang sigap mencari tersangka kedalam kamar mandi ketika berusaha kabur.
“Kini tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara kita masih terus mengejar tersangak Hariyanto pelaku penganiayaan tersebut, pungkas Kompol Gusti.***(Rhc/Ipin)