DUMAI, RIAUFAKTA.com - Terhitung mulai 16 April 2015, berbagai minuman beralkohol (Minol) diharamkan diperjual belikan di minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Kota Dumai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag No 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah sebagai wujud melindungi konsumen secara nasional.
Dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Dumai, Khamaruddin, peraturan tersebut juga akan diberlakukan di Kota Dumai terhitung sejak 16 April 2015 mendatang.
“Permendag tersebut mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen kebawah, sehingga terhitung pada tanggal yang telah ditetapkan minimarket diharamkan menjual minuman beralkohol,” kata Khamaruddin, Senin (2/2/2015).
Dikatakannya, memang hingga kini Disperindag Kota Dumai belum mendapatkan surat edaran resmi, namun istruksinya sudah ada. Sehingga minimarket yang selama ini diperbolehkan menjual alkohol golongan A seperti Bir Kaleng Guinnes, Angker, dan Bir Bintang, terhitung 16 April 2015 sudah diharamkan.
Namun Permendag tersebut hanya diperuntukkan bagi minimarket maupun kios-kios kecil lainnya, sementara Restaurant, Supermarket, dan Hypermarket masih dibenarkan memperjual belikan alkohol golongan A.
Sementara dijelaskannya, untuk alkohol golongan B dan C bisa saja dikeluarkan dalam beberapa catatan penting seperti hanya diberlakukan pada lokasi-lokasi tertentu seperti Hotel Berbintang 3 dan Restaurant dengan kelas Nasional.
“Untuk golongan B dan C, perizinannya merupakan wewenang Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), sementara Disperindag hanya memberikan rekomandasi. Dan sejauh ini, di Kota Dumai yang diperbolehkan memperjual belikan alkohol golongan B dan C seperti Hotel Grandzuri, Hotel Comfort, Cristal Sky, dan Dinasti,” jelasnya.
Sementara terkait rekomendasi yang dikeluarkan Disperindag haruslah melalui beberapa tahap seperti pantauan dan survey lapangan, serta harus ada rekomendasi dari RT setempat dan kepolisian.
“Sementara sesuai Permendag berlaku 3 tahun, namun hal tersebut masih akan disesuaikan sebab 3 tahun merupakan waktu yang terlalu lama, sementara bila setahun kita dapat mengevaluasi terus,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Khamaruddin, adapun alasan yang jelas tentang dikeluarkannya Permendag ini adalah, kemendag mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen nasional, menjaga keamanan dan kesehatan konsumen itu merupakan salah satu tugas Kemendag.
Terkait masalah penerapan peraturan ini, Khamaruddin mengatakan akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimarket atau distributor untuk bisa membereskan stok-stok yg ada.
“Kita memberikan waktu 3 bulan kepada minimarket maupun distributor untuk pembersihan stok-stok (minuman beralkohol) yang ada. Bahkan saya kira bisa lebih cepat dari itu,” tutupnya. ***(Ipin)