RIAUFAKTA.com - Parningot Gukguk (26) warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru harus merasakan dingginya lantai sel Polsek Tenayan Raya.
Pasalnya, pria ini ditangkap anggota Polsek Tenayan Raya karena nekat memukul dan menampar istrinya berinisial RS. Atas kejadian itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hujkum.
“Tersangka berhasil kita tangkap Jumat (7/3) lalu sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Kini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek. Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo ketika dikonfirmasi RiauFakta.com melalui Kanit Reskrim AKP Syafril SH Rabu (12/3).
Dijelaskan Kanit, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi Selasa (4/3) silam, sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu tersangka meminta tolong kepada istrinya untuk membuat indomie. Namun, saat itu korban menolak dan menyuruh tersangka masak sendiri.
Melihat istinya tidak menghiraukan permintaannya, tentu tersangka menjadi emosi dan memarahi korban. Dalam waktu sekejap, keduanya berantam mulut dan bertengkar.
Merasa tidak senang, dan tidak dihargai, membuat tersangka bertambah naik pitam. Entah kenapa, tiba-tiba tersangka mendekat kearah korban dan langsung memukul dan menampar pipi sebelah kanan korban. Sehingga akibat tamparan itu, membuat pipi korban mengalami luka memar dan bengkak.
Beruntung saat itu, ada yang melerainya, sehingga pemukulan yang dilakukan sempat terhenti. Namun, karena korban tidak senang dan diperlakukan secara kasar, maka korban mengambil tindakan dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Mendapat laporan tentang peristiwa tersebut, tim opsnal Polsek Tenayan Raya bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam penjara. ***(Hn1)