KAMPAR KIRI, RIAUFAKTA.com - Salah seorang karyawan perkebunan peladangan PT Guna Dodos yang berada di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BDN yang pada bulan Desember 2014 lalu tersandung pidana pencurian hewan ternak kerbau milik Firmansyah, warga Desa Domo, Kampar Kiri, akhirnya BDN dinonaktifkan oleh pihak perusahan tempatnya bekerja.
Sebab tiga bulan belakangan ini, masyarakat Desa Padang Sawah merasa janggal atas status salah seorang karyawan peladangan perkebunan sawit itu, yang tersandung kasus pidana pencurian hewan ternak kerbau, namun sudah tiga bulan belum juga ada keputusan dari perusahaan.
Timbulnya pertanyaan di tengah masyarakat Desa Padang Sawah atas status salah seorang karyawan perkebunan sawit peladangan yang berstatus tersangka ini, karena beredar kabar bahwa pihak manajemen tidak akan memberhentikan BDN.
Oleh sebab itulah masyrakat meminta kepada pihak PT Guna Dodos agar tidak memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun karyawannya yang tersandung hukum.
Terkait hal itu, Humas peladangan PT Guna Dodos, Asril ST saat dikonfirmasi RiauFAKTA,com melalui pesan BlackBarry Masanger (BBM) nya, Kamis (19/3/2015) menyebutkan bahwa BDN sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya di perusahaan itu.
“Udah dinonaktifkan sekarang!. Trima kasih, ” tulis Asril. ***(DoniPiliang)