JAKARTA, RIAUFAKTA.com - Banyak kasus-kasus pidana yang terjadi di negara tercinta ini dan sudah dilaporkan korbannya kepada pihak penegak hukum yakni Kepolisian RI. Namun kadang laporan tersebut ada yang cepat ditindak lanjuti, tetapi ada juga yang jalan di tempat, bahkan yang lebih ironis lagi, kasus tersebut sudah disimpan baik-baik di dalam peti alias sudah dipetieskan atau barangkali sudah delapan enam (86) istilah sudah aman dan terkendali.
Seperti contohnya yang menimpa korban penganiayaan dua orang anggota Bhayangkara di Polda Metro Jaya dengan pangkat Perwira Menengah (Pamen) Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bengkel Kafe SCBD beberapa waktu lalu.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, salah satu korbannya mengalami patah tulang rusuk sebanyak 3 tulang, dan satunyalagi mengalami luka-luka.
“Lebam-lebam wajahnya, kasihan mereka,” ujarnya.
Menurut Ketua Umum PWRI, Suriyanto PD SH mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap kedua Pamen Polda Metro Jaya sebaiknya tetap dilanjutkan proses penyidikannya.
“Kasihan mereka anggota Bhayangkara yang sudah tinggi pangkatnya, kemungkinan juga akan menjadi salah satu pimpinan salah satu jabatan di Kepolisian RI, dan saya tidak memanas-manasi situasi ini, berikanlah penjelasan kepada masyarakat umum, apakah sudah selesai atau berjalan di tempat kasus pidana tersebut, agar publik dapat mengetahuinya dengan terang benderang dan transparan, dan Polri harus ayomi warga masyarakat yang lemah,” tegasnya di Kantor DPP PWRI kawasan Rawamangun Jakarta Timur, Sabtu (28/3/2015) lalu.
Suriyanto jutga mengatakan, dirinya mendukung supremasi hukum harus ditegakkan di negara tercinta ini, dan tidak ada WNI yang kebal hukum.
“Semua ada prosedurnya, baik sipil maupun militer sama kedudukannya di mata hukum di NKRI ini, yang salah harus mendapatkan ganjarannya, Siapa menabur, dia yang menuai,” lanjutnya.
Sementara itu anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya, selanjutnya Polda Metro Jaya yang mengusut dan menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas, dan ini bukan urusan kami lagi,” katanya di kantor Kompolnas Kebayoran, baru-baru ini.
Sedangkan menurut Hasanudin Harahap, Sekjen ASPEHINDO (Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia) mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkel Kafe akan menjadikan masyarakat ketakutan untuk bersantai di tempat hiburan, baik kafe, Sauna, Bar, Karaoke dan lainnya.
“Sehingga wisatawan baik asing (mancanegara), maupun domestik atau lokal, akan trauma dengan adanya keributan di tempat hiburan, apalagi pelakunya anggota militer TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, yang lebih ironis korbannya anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang sudah jelas seorang Perwira Menengah. Apalagi masyarakat sipil biasa, akan runyam jadinya, marilah kita ciptakan suasana yang aman dan damai, sehingga kita akan senang ke tempat hiburan untuk melepaskan kepenatan setelah kita bekerja, dan ini akan menjadi pemasukan bagi pemerintah melalui pajak hiburan yang cukup besar, ” kata Harahap melalui telepon selularnya, Jum’at (27/3/2015) lalu. ***(FD)