RIAUFAKTA.com - Hamparan Kebun Kelapa Sawit dengan luas kurang lebih 305 hektare, yang berada di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau milik pengusaha asal Pekanbaru yang bernama Sujono Efendi alias Ahuy diduga tidak mengantongi izin alias Illegal.
Disaat wartawan www.Riaufakta.com mengkonfirmasi dan menjumpai salah seorang orang kepercayaan Sujono Efendi alias Ahuy yang bernama Tanjung di kebunnya di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, membenarkan bahwa kebun sawit tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) saja.
“Memang Kebun Milik bapak Ahuy ini baru, hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKR) saja, ” ujar Tanjung.
Di tambahkan Tanjung, memang luas keseluruhan kebun kelapa sawit milik Sujono Efendi tersebut ditaksir mencapai 305 hektare.
“Luasnya kurang lebih 305 hektare bg, ” kata pria ini saat dijumpai RiauFakta.com.
Menurut data yang ada, sesuai Undang-Undang pemerintah No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, luas kebun 25 hektare sampai 10.000 hektare wajib mengantongi izin prinsip sampai Hak Guna Usaha (HGU).
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, M Syukur melalu Kabid Perlindungan Hutan, Darwin Saragih saat dikonfirmasi RiauFakta.com melalui selulernya terkait perihal tersebut tidak menjawab. ***(Doni Piliang).