Tersangka Terakhir Proyek Parit Beton Bengkalis Menyerahkan Diri

Yanuar Reza

Yanuar Reza

RIAUFAKTA.com - Akhirnya M. Kudri PPTK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya tersangka sempat empat kali mangkir dari pemanggilan. Bahkan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan kini tersangka dititipkan di Lapas kelas II A Bengkalis Senin (24/3/14).

Kasus yang menjerat M.Kudri bersama 3 orang lagi rekan lainnya yang sudah ditahan pihak Kejari Bengkalis atas kasus korupsi pekerjaan Proyek Parit Beton Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis tahun 2010 silam senilai Rp 4, 14 M dan telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 Milyar.

Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza SH saat di konfirmasi Selasa (25/03) mengatakan tersangka M.Kudri menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis Minggu Malam.

Menurut Reza, pihak Kejaksaan sempat mengajukan surat ke pihak Inteljen dan mendaftarkan tersangka M. Kudri untuk masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena tersangka dinilai selalu mangkir dari pemanggilan kami, namun kini tersangka sudah menyerahkan diri dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Rheza.

Sementara, atas hitungan dari pihak BPKP bahwa pengerjaan proyek parit beton pada samping paritnya tidak sesuai dengan Bestek dan tidak dikerjakan penimbunan. Itu juga belum termasuk penghitungan lantai parit beton.

“Atas perbuatan ke empat tersangka dikenakan dengan pasal 2 jo to 3 UU nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor minimal 4 hingga 20 tahun kurungan penjara. Dalam tindakan dugaan korupsi pada proyek pembangunan parit beton tahun anggaran 2010 lalu. Berdasarkan dari penghitungan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis dari anggaran Rp 4, 14 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar, ” Pungkas Reza. ***(Alim)

Tanggapan

Komentar

Tags: