Saturday, February 8, 2014
Hot News

Korupsi Musuh Bersama Bukan Basa Basi

BARANGKALI tidak berlebihan bila belakangan ini kita menyebut bahwa istilah korupsi sebagai musuh bersama hanya sekadar basa-basi yang ditunjukkan para pejabat negara. Buktinya negeri ini tidak pernah habis dengan urusan korupsi. Parahnya lagi, korupsi ternyata kini sudah menjangkiti semua lapisan dalam tatanan di negeri ini. Mulai dari pejabat terendah hingga pejabat tinggi negara. Kejadian yang paling anyar adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan dugaan kasus penerimaan suap sebanyak Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Provinsi Banten.
Ironisnya lagi, di sebuah ruang kerja seorang pejabat tinggi negara sekelas Ketua MK ditemukan narkoba, obat kuat pemuas birahi. Kalau di ruang kerja saja sudah seperti itu, apalagi di ruangan itu juga ada ruang tidur dengan tempat tidur empuk ukuran besar, dapat dipastikan siapa pun dengan cepat akan mengambil kesimpulan bahwa pejabat dimaksud adalah seorang yang bejat. Andai semua itu berkaitan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, maka siapa pun sepertinya akan setuju pengadilan menjatuhkan hukuman terberat pada Akil. Penyidik KPK, ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di MK, Kamis (3/10), menemukan barang yang diduga narkoba jenis ekstasi dan ganja.

 

Temuan itu dibenarkan Sekjen MK, Janedjri M Gafar. Kepada wartawan dikatakan, pada berita acara penggeledahan KPK disebutkan, narkoba ditemukan penyidik di laci meja kerja Akil. Narkoba dimaksud berupa inex warna hijau dan ungu, juga ada dua linting ganja utuh dan satu linting yang sudah dibakar. Barang bukti sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional. Siapa pun pantas miris, bahkan marah besar, hilang kepercayaan terhadap semua pejabat yang ada di negeri ini. Itu sesuatu yang wajar. Bayangkan seorang petinggi sebuah lembaga hukum berbuat sangat rendah, “melacurkan” diri dengan menjual kekuasaan yang dimilikinya.
Bukti bahwa dia berkaitan dengan suap Rp 4 miliar terkait sidang persengketaan pilkada saja sudah menghebohkan dunia, apalagi di ruang kerjanya ditemukan barang haram, narkoba, plus obat kuat agar tangguh menghadapi lawan jenis. Dengan segala bukti tersebut, wajar apabila berbagai kalangan-mulai dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD, mantan Wapres Jusuf Kalla, para anggota DPR, pengamat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama-dengan suara bulat berharap pengkhianat kepercayaan bangsa dan negara itu dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jadikan Akil sebagai contoh bahwa hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi diperjualbelikan.
Jujur sekarang masyarakat bingung dan balik bertanya mau dibawa ke mana sosok hukum di negeri ini. Lembaga penguji perundangan di negeri ini saja sudah terkena virus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, yang terlibat justru Ketua MK Akil Mochtar yang pernah menganjurkan agar potong tangan bagi koruptor. Pantas saja jika rakyat marah dan mulai meragukan kepastian hukum di negeri ini. Kita mencatat sebelum kasus Akil Mochtar ini, kasus korupsi juga menimpa Anas Urbaningrum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek Hambalang. Anas ditetapkan tersangka ketika masih menjabat aktif sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Anas Urbaningrum selain mobil Toyota Harier. Ketika itu Anas berani sesumbar siap digantung di Monas apabila menerima uang korupsi dari Hambalang. “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” kata Anas di Kantor DPP PD di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada Jumat 9 Maret 2012. Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga membuat gempar para kader partai Islam ini. Luthfi digiring ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said dari markas PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Kasus lainnya terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan karena dugaan menerima suap dari Kernel Oil. Rudi ditangkap di rumah dinasnya beberapa waktu lalu. KPK juga menangkap seorang perantara dan pejabat dari Kernel. KPK berhasil mendapatkan barang bukti senilai US$ 400.000. Setelahnya, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang di rumah Rudi sebanyak US$ 90.000 dan 127.000 dolar Singapura. Terakhir, mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam proyek simulator SIM dan pencucian uang.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Kesimpulan yang dapat ditarik dari kejadian itu, makin banyak saja pejabat tinggi di Indonesia yang tersangkut korupsi.
Di Riau Kasus PON sangat tak bisa ditlerir lagi ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.KPK menduga politikus itu menerima suap agar menyetujui revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVII Riau. Dengan demikian, anggaran proyek bisa dikatrol hingga ke pemerintah pusat. Tersangka kasus tersebut bertambah hingga 14 orang yang juga menyeret Rusli Zainal, Gubernur Riau yang juga Ketua DPP Golkar itu.
Tidak hanya “pentolan” partai politik (parpol), kalangan akademikus yang masuk birokrasi pun melakukan tindakan korupsi. Padahal jujur saja, mereka adalah orang berpendidikan, dari khalayak yang terhormat, dan dari sisi materi tidak miskin-miskin amat. Namun akhirnya belakangan ketahuan juga mereka terlibat kasus korupsi. Ini setidaknya menggambarkan bahwa negara ini benar-benar sudah darurat korupsi. Karena itu, tiada ada pilihan lain kecuali menjadikan korupsi sebagai musuh bersama dengan membuktikannya secara nyata, bukan sekadar basa-basi. Persoalan korupsi sudah waktunya dijadikan mata pelajaran mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Hal yang lebih penting lagi adalah sanksi hukuman yang seberat-besarnya serta upaya pemiskinan bagi koruptor segera diwujudkan tanpa basa-basi. Penegak hukum, pemerintah, harus lebih keras melawan para koruptor, apalagi yang berbuat adalah pejabat negara yang harusnya memberi contoh. Akil harus dijadikan contoh, bahwa pemerintah betul-betul serius dalam menegakkan hukum. Belajarlah kepada beberapa negara yang tak segan-segan menjatuhkan vonis mati terhadap pejabat yang korup, seperti antara lain dilakukan China. Saatnya negara benar-benar melaksanakan hukuman yang membuat jera. Penjara tidak lagi membuat para terpidana kapok.
Malah dengan uang hasil korupsi yang tetap mereka kuasai, atau kekayaan hasil bisnis narkoba, membuat para penjahat mampu menguasai negara. Sipir hingga kepala penjara telah berulang kali terbukti berhasil “dibeli” para terpenjara.
Akibatnya para bandar, koruptor baru tidak pernah takut menghadapi ancapan tertangkap. Yang lebih penting lagi, ke depan, dalam memilih seseorang untuk menduduki posisi penting, pejabat negara, harus melalui seleksi ketat, berdasarkan kemampuan, bermental dan moral yang benar-benar teruji. ***
Penulis : Ramli

 

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top