RIAUFAKTA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014, untuk wilayah Kabupaten Kampar sebanyak 524.439 pemilih yang tersebar di 21 desa dan 250 desa. Pemilih tetap ini akan memberikan hak suara di 1.363 TPS.
Penetapan DPT ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar di hotel Altha Bangkinang, Sabtu (12/10/13).
Saat rapat pleno penetapan DPT ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar Syapril Abdullah didampingi anggota KPU Kampar Yatarullah, Asril Hamzah, Nurhamin dan Noprizal, Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, Ketua-ketua dan pengurus partai politik,Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kampar.
Jumlah DPT sebanyak 524.439 pemilih ini adalah jumlah pemilih yang teraplikasi dalam sistem sidalih (sistem pendataan pemilih) KPU pusat. Diluar data itu masih ada data pemilih di wilayah kecamatan Tapung yang belum masuk dalam aplikasi sidalih yakni sebanyak 837 pemilih dan jumlah TPS di Tapung yang tidak masuk dalam data sebanyak 6 TPS.
Pada rapat pleno itu sepakat memasukkan data pemilih yang tertinggal di Tapung itu kedalam aplikasi sidalih. Termasuk jumlah 6 TPS yang tertinggal. Kemudian untuk DPT pileg ini data pemilih yang ada di lima desa di Kecamatan Tapung Hulu sudah masuk dalam DPT Kabupaten Kampar. Sedangkan pada pemilu gubernur dan wakil gubernur 4 September lalu, pemilih di lima desa ini masuk dalam DPT Rokan Hulu.
Pada rapat pleno itu juga ada tanggapan dari berbagai pihak seperti dari Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Sekretaris DPC PDIP Haryanto Arbi, Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Kampar Darmis dan juga dari Ketua-Ketua PPK.
Ketua DPD PKS Kabupaten Kampar mempertanyakan apa solusi bagi jika ada warga yang punya hak pilih tapi tidak termasuk dalam DPT. Menurut Ketua KPU Kabupaten Kampar Syapril Abdullah, bagi warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT, mereka masih diberi kesempatan untuk menyalurkan hak pilih karena dalam peraturan KPU di bolehkan adanya pemilih khusus dan pemilih khusus tambahan. “Semua warga yang punya hak pilih tetap diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih pada hari H pemungutan,” ujarnya.
Diakhir rapat pleno Ketua KPU Kabupaten Kampar Syapril Abdullah menyerahkan secara simbolis DPT Pileg kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Aprizal, kepada partai Politik yang diwakili Sekretaris DPC Partai Nasdem Kabupaten Kampar Fathuddin dan kepada PPK yang diwakili Ketua PPK Bangkinang Kota Herman Jhoni.***(rtc/rfc)
Sumber: riauterkini