RIAUFAKTA.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menugaskan instansi berwenang untuk merelokasi dua pabrik pengolahan karet di Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti karena sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan wilayah.
“Tiga instansi harus bersinergi untuk memindahkan pabrik karet karena sudah tidak sesuai dengan tata ruang,” kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, bahwa tiga aparat instansi tersebut yakni Badan Pelayanan Terpadu (BPT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan setempat.
Dia mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemilik pabrik agar secepatnya melakukan relokasi ke pinggir kota.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini kegiatan pengolahan karet kerap menimbulkan aroma busuk maka menyebabkan warga pada tiga kecamatan protes.
Namun protes warga itu terutama mereka yang bermukim sekitar pabrik yakni dari Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan penduduk Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pihak Disperindag, katanya, maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar lebih
aktif untuk menjalin komunikasi dengan pemilik pabrik supaya secepatnya pindah.
Bahkan pihak Pemkot Pekanbaru menargetkan pabrik itu secepatnya pindah meski menunggu kesiapan pemilik untuk mencari lahan penganti.
Padahal sebelumnya, warga setempat telah menyampaikan keluhan tersebut ke
DPRD setempat dan anggota DPR RI asal pemilihan Riau, tapi belum juga ada tanggapan serius.
Keberadaan pabrik tersebut semula memang berada di pinggir kota sejak 45 tahun lalu, tapi karena perkembangan wilayah maka sudah dekat dengan pusat kota dan
berada di pinggir Sungai Siak.
Warga yang berada di sekitar aliran sungai terbesar di Provinsi Riau itu merasakan bau busuk ketika pabrik sedang beroperasi terutama pada sore dan malam hari.***(Ant/IN)