RIAUFAKTA.com - Niat baik masyarakat untuk peningkatan pendidikan di Kota Pekanbaru dengan cara menghibahkan tanah miliknya untuk pembangunan sebuah gedung sekolah SMPN 26 yang berada di Jalan Seroja, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru diduga merupakan lahan yang bermasalah, jika hal tersebut benar adanya, maka Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kecolongan telah menerima lahan tersebut.
Seperti yang disampaikan Herman, ketua LSM Lembaga Demokrat Sejati Kota Pekanbaru kepada Riaufakta.com, disinyalir pemerintah Kota Pekanbaru kurang selektif dalam menerima pemberian masyarakat sebagai tanah hibah, bahkan terkesan gegabah.
“Kami sudah berulangkali menyampaikan masalah ini, namun pihak Kelurahan terkesan tutup mata, ” ujar Herman menjawab Riaufakta.com, Senin (28/10).
Herman menambahkan, pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat akan segera melaporkan perihal tanah hibah dari masyarakat yang diperuntukan membangun sekolah dan diduga kuat merupakan tanah sengketa tersebut ke pihak kepolisian, “Kami menduga ini ada permainan mafia tanah, kami bakal melaporkan jaringan mafia tanah ini ke Polda Riau untuk segera diusut, kita menduga pihak pemerintah terlibat dalam hal ini, titik temu penyelesaian masalah ini belum ada respon, ” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui Kasi Bina Sekolah Menengah Pertama, Fajri tidak mangetahui status lahan tetsebut, “Kami belum mengetahui hal ini karna untuk hibah tanah ini diterima oleh bagian Bina Program, ” jelasnya.
Saat Riaufakta.com menghubungi Syafrudin selaku bagian Bina Program Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga tidak mengetahui status lahan tersebut, “Bagi masyarakat yang telah berniat baik menghibahkan tanah untuk sekolah tentu kami terima, ” jelasnya melalui seluler.
Syafrudin menambahkan, untuk hal hibah tanah dari masyarakat sebagai peningkatan mutu pendidikan di sekolah makanya dibangun gedung sekolah, “Coba temui ppk nya pak Fajri dan pak Jamal, namun untuk status lahan tersebut jika dari menyerobot lahan masyarakat semuanya kesalahan pihak Kelurahan dan Kecamatan, ” tegasnya. (Rudi)