RIAUFAKTA.com - Sekitar 500 hektare yang diduga kuat merupkan Hutan Produksi Terbatas(HPT) di Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau telah berubah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Diduga kuat leluasanya pengusaha pemilik perkebunan sawit yang diduga Hutan Produksi Terbatas tersebut, karena adanya keterlibatan oknum mantan Camat Kampar Kiri yang dengan mudahnya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan tersebut.
Nazaruddin, tokoh masyarakat Desa Sungai Raja, Rabu (26/3) menuturkan, memang ada oknum mantan Camat Kampar Kiri inisial LR yang diduga kuat terlibat dalam penerbitan SKT/SKGR tanah yang diduga merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu.
“Kalau tidak ada keterlibatan oknum-oknum pemerintah mana mungkin pengusaha perkebunan sawit itu berani menanamkan modalnya di Desa Sungai Raja ini, ” sebut Nasar saat dijumpai RiauFakta.com di Desa tersebut.
Terkait persoalan ini, Kepala Desa Sungai Raja, Bustami saat dikonfirmasi RiauFakta.com tidak menyangkal adanya perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan HPT.
“Masa itu saya belum menjabat sebagai Kades Desa Sungai Raja ini, ” katanya.***(Doni Piliang)