RIAUFAKTA.com - Persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD terhadap RAPBD Kota Dumai TA 2014 telah dilaksanakan melalui pengambilan keputusan yang didasarkan pada permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Namun anehnya, berita acara persetujuan bersama tersebut hanya diparaf oleh Walikota, sedangkan pimpinan DPRD telah membubuhkan tandatangannya. Mengapa penandatanganan berita acara persetujuan bersama begitu penting ?
Sebagai pertimbangan, hal itu dapat dilihat pada Pasal 104 Ayat (5) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloalaan Keuangan Daerah, dan Pasal 105 Ayat (3d) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan tegas disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
Surat Walikota Dumai Nomor: 903/KEU/190, kepada Gubernur Riau perihal fasilitasi atas belum adanya kesepakatan RAPBD Kota Dumai TA 2014 tertanggal 26 Februari 2014 adalah bukti otentik bahwa Walikota Dumai tidak mengakui persetujuan bersama yang telah diputuskan melalui paripurna.
Akibatnya jelas, evaluasi untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur atas Rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2014 berlarut hingga sekarang.
Namun, bagaimana jika kemudian Walikota berubah pikiran, di luar rapat paripurna mengganti paraf tersebut dengan tandatangan…??? Tentu saja hal itu sudah menyalahi aturan. Dari namanya saja sudah jelas, “Berita Acara Persetujuan Bersama”, bukan “Berita Acara (di luar) Persetujuan Bersama”.
Artinya, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa mengulangi pelaksanaan rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian proses pembahasan badan anggaran dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, penarikan kembali terhadap rancangan Perda yang sedang dibahas, hal itu diatur didalam: UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 76 dan 77; PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 86; dan Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 39 dan 40.
Dari beberapa ketentuan di atas, dapat dirangkum kesimpulan, bahwa: Penarikan kembali Rancangan Perda oleh kepala daerah, disampaikan dengan surat kepala daerah disertai alasan penarikan.
Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah; Penarikan kembali Rancangan Perda hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh kepala daerah; dan Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Demi percepatan penggunaan anggaran, mengingat kondisi masyarakat yang sudah dihimpit kebutuhan ekonomi, sebaiknya dasar hukum pelaksanaan APBD TA 2014 ini menggunakan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2014.
Opsi ini jauh lebih realistis dan efisiens dalam hal waktu dibandingkan harus menggunakan Perda tentang APBD TA 2014 karena Raperda tentang APBD TA 2014 yang telah disetujui bersama masih harus disempurnakan lagi sesuai hasil evaluasi Gubri oleh badan anggaran dan TAPD Kota Dumai.
Hasil penyempurnaan tersebut kemudian ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, bersifat final yang dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD TA 2014.
Tidak hanya itu, keputusan pimpinan DPRD tersebut juga harus dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya, yakni setelah sidang paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap RAPBD, atau sidang paripurna penetapan Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2014 menjadi Perda tentang APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2014 oleh Walikota Dumai.
Ketentuan tentang penetapan Perda tersebut sangat jelas diatur pada Pasal 53 PP No. 58 Tahun 2005; dan Pasal 116 Permendagri No. 13 Tahun 2006. Kecuali jika dalam hal ini, DPRD Kota Dumai sengaja tidak meng-agendakan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi dan pelaksanaan paripurna penetapan Perda dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2014 oleh Walikota. ***(Rhc/Ipin)