RIAUFAKTA.com - Upaya pemadaman titik kebakaran hutan dan lahan di Dusun Air Raja Bukit Sembilan, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, terkendala akses jalan yang sulit ditempuh.
“Kendaraan sulit masuk dan lokasi atau titik kebakaranya juga jauh ke dalam,” kata Kepala Polisi Sektor Bukitbatu Kompol Sasli Rais kepada pers lewat sambungan telekomunikasi, Rabu.
Kebakaran di daerah itu menurut informasi telah terjadi sejak Selasa (24/6) sore, dan sejauh ini titik api masih belum tertangani karena kesulitan akses menuju ke lokasi kebakaran yang berada di tengah hutan serta jauh dari pemukiman masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa lahan yang terbakar di Bukit Sembilan milik warga petani yang diduga akan membuka lahan dengan cara merambah kemudian membakar sampah.
Polsek Bukitbatu bersama Regu Pemadam Kebakaran (RPK) maupun Masyarakat Peduli Api (MPA) Tanjung Leban, sudah bergerak menuju lokasi kebakaran, termasuk membawa alat berat eskavator dan peralatan pemadam kebakaran.
Kapolsek Bukitbatu Kompol Sasli Rais menyatakan, kebakaran di Bukit Sembilan berada tepat pada titik koordinat N.01.23.41.4 E 101.43.01.6.
“Untuk langkah penanganan pihaknya bersama RPK PT BBHA/SPM dan MPA kemarin sudah diterjunkan ke lokasi untuk pemadaman api karena lahan yang terbakar berada di tengah hutan jauh dari pemukiman warga sehingga dikhawatirkan api akan terus meluas ke lokasi di sekitarnya,” kata dia.
Namun sejauh ini, kata dia, belum dapat dipastikan berapa jumlah titik api yang terdapat di lokasi itu.
Ia memperkirakan seluruh rombongan pemadaman api baru akan sampai di lokasi kebakaran malam ini namun akan sulit dihubungi.
“Yang kita khawatirkan bukan berapa luas lahan yang terbakar, tapi api akan menjalar di dalam lahan gambut apabila tidak segera dilakukan penanganan maka akan menimbulkan asap pekat,” katanya.
Kawasan Bukit Sembilan merupakan lahan ganbut tebal yang sangat rentan terjadi kebakaran.
Aparat kepolisian sejauh ini belum mengetahui pemilik lahan yang terbakar di Bukit Sembilan itu.
Sejak dua bulan terakhir Polsek Bukitbatu menangani empat perkara pembakaran, perambahan hutan serta pembalakan liar dengan enam orang tersangka.
Sementara Polda Riau secara keseluruhan sejak April hingga 25 Juni 2014 telah menetapkan 59 tersangka kejahatan kehutanan dan lingkungan itu. ***
Sumber: Antara