RIAUFAKTA.com - Dua orang penyalahguna narkoba masing-masing berinisial Jr alias Kamek (37) warga Jalan Harapan Raya dan Yl alias Oyon (42) warga Jalan Meranti diringkus Tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (5/3) lalu.
Bersama kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.
Mendapati laporan tersebut anggota kepolisian langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
‘’Setelah mendapati informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi di Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukitraya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, keduanya langsung kita ringkus,’’ ujar Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Kamis (6/3).
Lebih lanjut dikatakan Kasat, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial Sn, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‘’Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu rekannya berinisial Sn hingga kini masih kita lakukan pengejaran,’’ jelas Kasat.
Sementara tersangka Yl yang ditemui di ruang penyidik, mengaku nekat menjadi bandar narkoba lantaran uang dari penghasilannya sebagai sopir tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
‘’Gaji jadi sopir kecil, sementara biaya hidup saat ini serba mahal. Makanya saya nekat jual sabu karena ditawarkan kawan,’’ tuturnya.***
Sumber: Riaupos.co