RIAUFAKTA.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis kembali mengeluarkan surat rekomendasi terkait penertiban pemasangan alat peraga kampanye Pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No 15 Tahun 2013.
Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2014 yang disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bengkalis Cq Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra S.pd melalui anggotanya Marzuli SH, Selasa (18/03/14) mengatakan pihaknya selaku badan pengawas sudah merekomendasikan perihal penertiban pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
“Melalui surat nomor: 227/Panwaslu-Bks/III/2014 Kita dari pihak Panwaslu sudah rekomendasikan penertiban pemasangan alat peraga kampanye Pemilu. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintahan, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan-jalan protokol, jalan-jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, ” ujar Marzuli.
Ditambahnya lagi, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye diluar ruangan. Misalnya, baleho hanya diperuntukan bagi partai politik 1 unit untuk 1 desa/kelurahan, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, kemudian sepanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR ,DPD dan DPD dengan ukuran 1,5 x 7 M hanya 1 unit pada 1 zona atau wilayah yang sudah ditetapkan KPU. ***(Alim)