RIAUFAKTA.com - Pengawas Pemilihan Umum Legislatif 2014 (Panwaslu) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan agar jangan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut berkampanye. Peringatan itu juga disampaikan untuk mengingatkan guru-guru yang sudah jadi PNS.
PNS dilarang terlibat dalam kampanye politik apalagi menjadi tim sukses Calon Legislatif yang ikut berebut kursi dalam Pemilihan Legislatif 2014. Jika pengawas pemilu mendapatkan bukti keikutsertaan PNS tersebut maka akan ditindak tegas oleh Panwaslu.
Demikian dikatakan Pimpinan Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi pada wartawan Sabtu (22/3). Menurut Bustami, PNS atau guru yang sudah menjadi PNS harus netral sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
‘’Sudah jelas diatur bahwa PNS harus netral dan tidak diperbolehkan terlibat jadi juru kampanye partai politik apalagi caleg. PNS terutama untuk guru memiliki hak pilih, tapi tidak boleh ikut berkampanye sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu,’’ kata Bustami.
Diingatkan Bustami juga untuk tidak menggunakan sarana atau fasilitas sekolah seperti gedung sekolah untuk kegiatan kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye atau kepentingan politik praktis.
‘’Guru dan Kepala Sekolah harus paham dan mengerti soal ini. Anak sekolah juga tidak diperbolehkan ikut kampanye.
Bustami juga mengingatkan kepada masyarakat yang melihat adanya guru-guru PNS ikut kampanye atau jadi tim sukses Parpol atau Caleg maka diminta segera melaporkan ke Panwaslu. ***
(riaupos.co)