Chevron dan Disnaker Dumai Sosialisasi Permenakertrans No 19 Tahun 2012

DOk. Riauheadline

Dok. Riauheadline

RIAUFAKTA.com - Perusahaan PT. Cheveron Pacific Indonesia bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menosisalisasikan Permenakertrans No 19 tahun 2012 kepada puluhan Sub Kontraktor perusahaan minyak tersebut.

Kadisnakertrans Dumai Amiruddin usai acara berharap perusahaan Sub Kontrak benar-benar memahami Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 19 tahun 2012 tentang wajib lapor yang mensyaratkan agar perusahaan penerima pekerjaan baik itu jasa penyedia tenaga kerja dan pemborong harus melapor ke Disnakertrans.

“Permenakertrans No 19 tahun 2012 tersebut tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing. Dan pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Amiruddin.

Amiruddin mengatakan bahwa setelah ditandatanganinya Permenakertrans mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) oleh Menakertrans, Disnakertrans Kota Dumai bekerjasama dengan PT Chevron Dumai melakukan kegiatan sosialisasi Permennaker Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Amiruddin berharap melalui sosialisasi ini perusahaan rekanan PT Chevron Dumai memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi, sehingga kedepan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara Pemberi kerja dan penerima kerja tanpa harus mengorbankan tenaga kerja dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.

“Disnakertrans Kota Dumai sangat mengharapkan masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya, terutama kewajiban melaporkan pekerjaan yang diterima dari pemberi kerja kepada pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kota Dumai karena kejelasan kontrak kerja dari pemberi kerja menjadi salah satu penentu penyelesaian masalah ketenaga kerjaan seperti yang diatur di Kepmenakertransn,” pintanya.

Semetara, Kabid pengawasan dan syarat kerja Disnakertrans kota Dumai, Muhammad Fadhly mengatakan bahwa sosailisasi ini sangat penting diikuti seluruh pimpinan Perusahaan rekanan di PT. Chevron agar rekanan memahami regulasi yang diatur didalam Kepmenakertrans nomor 19 tahun 2012.

“Saya memandang perlu di sosialisasikannya Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 ini, mengingat banyak hal yang harus dibenahi terkait lembaga outsourcing di Kota Dumai sehingga perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di PT. Chevron Dumai memahami dan melaksanakan Permenakertrans ini. Seluruh perusahaan rekanan di PT Chevron harus melaporkan perusahaannya ke Disnakertrans,” katanya.

Jika rekanan tidak melaporkannya, maka izin perusahaan dapat dicabut sebagai sanksinya oleh pemerintah daerah melalui instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Semua itu, kata dia, tujuannya untuk tetap mengkondusifkan antara perusahaan dengan pemerintah.

Kegiatan Sosialisasi yang digelar sehari penuh itu, Kamis kemarin, pematerinya disampaikan Kabid Pengawas dan Persyaratan Kerja, Muhammad Fadhly Disnakertrans Dumai dan Heri Madafaska Indra, dari HRD Chevron Bidang Tenaga Kerja.

Kegiatan ini diikuti sekitar 20 sub kontraktor (Subcon) dari 31 subcon yang diundang, dan turut hadir Humas bidang Pemerintahan PT. Chevron Dumai, Tenku Dedy Ferdiansyah.***(Rhc/Ipin)

Tanggapan

Komentar

Tags: