PN Bengkalis Vonis Kades Titi Akar 10 Bulan Penjara

Terdakwa Sukarto saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim terhadap dirinya | Alim Musaha.

Terdakwa Sukarto saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim terhadap dirinya | Alim Musaha.

RIAUFAKTA.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis, gelar sidang putusan terhadap tersangka Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis Sukarto alias Sli Bin Anyang yang tersangkut kasus pemukulan terhadap korban warganya sendiri.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkalis Sarah Louis, hakim Jhonson Prancis dan Adhika Budi, Selasa (25/3/14).

Dalam persidangan putusan itu kepala Desa Titi Akar tersebut dikenakan pidana 5 bulan percobaan 10 bulan yakni, dalam masa menjalani hukuman percobaan.

“Saya masih pikir-pikir dikenakan pidana 5 bulan dan percobaan 10 bulan itu, ” kata terdakwa Sukarto saat menjalani persidangan di PN Bengkalis.

Kronologi yang dirangkum pada persidangan tersebut menyebutkan bahwa sebagai terdakwa Sukarto Alias Sli Bin Anyang pada tanggal 10 Desember 2012 silam sekira pukul 11.00 WIB terlibat perselisihan dengan salah seorang warganya yang berujung terjadinya pemukulan, sehingga menyebabkan warga tersebut mengalami luka robek di pelipis kanannya.

Kejadian tersebut terjadi bertempat di kantor Desa Titi Akar Jalan Sonbankin Dusun Suka Ramai Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

Dengan kejadian perlakuan itu, yang dianggap tidak manusiawi kepada warganya sendiri, sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Panjang, Kecamatan Rupat, sehingga sampai menyeret kepala desa itu sampai ke meja hijau.

Selain itu, berdasarkan surat pelimpahan acara pemeriksaan biasa Nomor: B-3922/N.4.14.3/Epp.2/08/2013 pada tanggal 29 Agustus 2013 silam, dan juga surat penetapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 438/ Pen.Pid/2013/PN. BKS.

Sementara, tuntutan 10 Bulan yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkalis saat menjalani persidangan di PN Bengkalis yang sedang mengadili perkara kasus ini. Sebagai Jaksa Penuntut Imum (JPU) Kejari Bengkalis yaitu Nugroho Wisnu Pujoyono SH menjerat Sukarto dengan pasal 351 ayat (1) Jo 352 KUHP.

Menyatakan terdakwa Sukarto alias Sli Bin Anyang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarto selama 10 bulan, dengan perintah agar terdakwa ditahan bedasarkan barang bukti seperti, satu helai baju kaos warna merah lengan panjang yang bagian lengannya robek.

“Dan terdakwa sukarto alias Sli bin Anyang wajib membayar ongkos perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah), ” kata Nugroho Wisnu Pujoyono SH selaku Jaksa Penutntut Umum JPU Kejari Bengkalis. ***(Alim)

Tanggapan

Komentar

Tags: